Minsel-Menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya transaksi jual/beli Hunian Tetap (Huntap) korban Bencana Alam abrasi pantai Amurang, melalui instansi terkait dalam hal ini dinas Perkim berkolaborasi dengan dengan penegak perda serta pemerintah kecamatan dan kelurahan langsung melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pada Selasa (15/04/2025).
Sidak tersebut merupakan penertiban atas bantuan Huntap pemerintah, karena ratusan unit rumah tersebut masih berstatus milik pemerintah dan smpai saat ini belum ada status kepemilikan yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) korban bencana abrasi pantai Amurang.
Kepala Dinas Perkim Frangky Mamangkey saat dikonfirmasi membenarkan adanya Inspeksi Mendadak yang dilakukan pihaknya bersama tim pada Selasa kemarin, dan menurutnya ada beberapa keluarga yang didapati sudah melakukan transaksi Down Peinment (DP) atau bayar separuh.
“Ia benar kami sudah melakukan pengecekan langsung dan di dapati ada beberapa keluarga yang sudah melakukan transaksi (DP) dan oknum-oknum tersebut kami panggil menghadap. “ucapnya.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Sementara penegak perda Kasat Sat Pol PP Rommy Rumagit saat dikonfirmasi belum merespon, diketahui bencana alam terjadi saat Kasat pol PP saat itu menjabat sebagai Camat di wilayah bencana. (onal -m)








