oleh

Serahkan Dana Hibah Kepada Majelis Daerah GPdI,Wagub Kandouw : Tidak Ada Potongan, Biar 10 Perak Pun

Sulut– Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Sulut dengan pimpinan GPdI, yakni Ketua Majelis Daerah GPdI Sulut, Pdt Yvonne Awuy Lantu. Selasa (30/01/2024).

Dalam penandatanganan itu, Wagub Kandouw menyerahkan dana hibah kepada Majelis Daerah dan 16 gereja-gereja di lingkungan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) se Tompaso Raya di ruang kerjanya.

Dikatakan Wagub Kandouw bahwa momentum penyerahan hibah adalah buah pekerjaan Roh Kudus.

“Semua ini adalah pekerjaan Roh Kudus, yakni kesempatan yang diberikan Tuhan. Mudah-mudahan berguna untuk pelayanan kepada jemaat, berguna untuk semakin besarnya api Pentakosta dan terutama untuk semakin besarnya api kemuliaan Tuhan,” tutur Kandouw.

Menariknya, Wagub Kandouw menyampaikan besaran dana hibah yang diberikan, tidak ada potongan sepeser pun. “Hibah keagamaan ini, tidak ada potongan, biar 10 perak pun. Kalau tanda tangan Rp10 juta terima juga Rp10 juta. Kalau tanda tangan Rp1 miliar, terima juga Rp1 miliar. Tidak ada potong-potong,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa hibah itu, setiap tahunnya dilakukan pemeriksaan. Artinya, jika ada pemotongan, maka akan diketahui. Hal ini, menjadi komitmen Gubernur Olly Dondokambey, bahwa Pemprov Sulut memberikan bantuan tanpa dipotong.

“Mungkin ada pemeriksaan tahun depan, yang dilakukan secara random dan ditanyakan kepada Pak Pendeta. Jangan sampai tanda tangan Rp10 juta tetapi yang diterima kurang,” ujarnya.(*)