Marvil Rondonuwu
Minut – Laporan Masyarakat Peduli Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi ke Kajari Minahasa Utara terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Anggaran Tahun 2017 – 2020 yang dilakukan Hukum Tua Sawangan Stendry Wangke, SH, hingga saat ini jalan di tempat.
Ketua Inakor Kabupaten Minahasa Utara Marvil Rondonuwu, kepada media ini menyampaikan di mana kinerja Kejaksaan Negeri Minut, atas laporan Masyarakat Peduli Desa Sawangan yang turut dalam peran serta mengawal Dana Desa, sudah berjalan 4 bulan lebih tidak disikapi serius oleh Pihak Kejari Minahasa Utara.
“Pemeriksaan Inspektorat sudah mempunyai hasil berupa unsur kesengajaan penyelewengan keuangan dana desa dan adanya pemalsuan tanda tangan. Mestinya dari Kejaksaan Negeri Minut segera adakan tindakan pemeriksaan dan penahanan serta melanjutkan proses hukumnya bukan mendiamkan kasus tersebut,” Ujar Marvil, Sabtu (02/10/2021).
Dikatakannya, bilamana kasus ini hanya dipandang sebelah mata dan tidak di lakukan tindakan, tak menutup kemungkinan kewibawaan nama besar Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di mata masyarakat Minut bakal tercoreng.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
“Kasus dana desa Hukum Tua Sawangan Kecamatan Airmadidi bilamana tidak dituntaskan, kami tentunya akan menyurat dan menemui langsung dan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kajari Minut, sebab tidak mampu menjalakan tugas yang dipercayakan negara dalam membasmi dan memberantas korupsi di Minahasa Utara,” Tegas Marvil Rondonuwu. (Ronny)





