Minahasa – Surat Edaran Nomor 655/BM-IX-2021 tentang PPKM Level 2 Covid 19 di kabupaten Minahasa tertanggal 5 Oktober 2021, langsung di sikapi serius oleh Pemerintah Desa Tondegesan Satu Kecamatan Kawangkoan.
Hal itu d katakan Hukum Tua Desa Tondegesan Satu Yanra Kalengkongan, Kamis (07/10/2021).
“Surat Edaran Pak Bupati mengajak dan himbauan serta menjadi perhatian kita bersama untuk ditaati dan dipatuhi dalam melawan dan menekan penyebaran covid 19,” Ucap Kalengkongan.
Dirinya mengajak Tondegesan Satu untuk selalu melaksanakan aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan, meskipun ada beberapa hal yang bisa dilakukan berbeda ketika situasi masih di level 3.
- Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Wali Kota Tomohon Audiensi dengan Pimpinan Ombudsman RI
- Rekomendasi Laptop Gaming untuk Gamer dan Kreator : Kenapa ASUS ROG Zephyrus DUO?
- Bupati Michael Thungari Pimpin Apel Kerja Awal Bulan, Ingatkan Pasca Bencana Perlu Ditingkatkan Kewaspasdaan dan Tetap Berkoordinasi
“Masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.” Ajaknya. (Ronny)






