Tomohon – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Kepolisian Resort (Polres) Tomohon, berhasil mengamankan lelaki berinisial YL alias Yosua (19), warga Lingkungan VI, Kelurahan Matani III. Sabtu (01/02).
Yosua diamankan karena diduga telah melakukan pengancaman dengan sajam terhadap lelaki berinisial MMR alias Marco (30), warga Lingkungan II, Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara.
“Karena telah melakukan pengancaman, dengan menggunakan senjata tajam, jenis pisau besi putih, pelaku kita amankan,” ujar Kepala Tim URC Totosik Polres Tomohon, Brigadir Kepala (Bripka) Yanny Watung .
Kepada petugas Polisi korban Marco menjelaskan, pada Kamis (30/01) dirinya bersama teman-teman melakukan pesta miras, di rumah Rinto yang ada di kompleks Rungku Kakaskasen 2. Dan pada jam 03.30 Wita sudah hari Jumat subuh, datang pelaku dengan rekannya, dan bergabung melaksanakan pesta miras, dan tak lama berselang saat sedang minum, Saya melihat kalau pelaku berdiri dan gelisah.
“Tak lama kemudian, pelaku mengatakan “somo bage jo” secara berulang-ulang, dan berjalan ke arah saya, sambil memegang pisau besi putih, dan saat sudah dekat dengan saya, rekan pelaku langsung memeluknya, dan saya langsung melarikan diri,” jelas korban Marco.
Dijelaskan korban, dirinya juga mendapat informasi dari teman, bahwa pelaku membuat status, di media sosial yang mengatakan “kita mo bunung pa ngana Marco” (akan saya bunuh kamu Marco).
Sementara pelaku kepada Polisi, mengaku kesal terhadap korban dan mengancam karena tidak terima dengan perkataan korban kepada temannya. Saat itu korban sempat membentak teman pelaku sambil mengatakan, “Cepat bos, gelasnya akan saya pakai”. Hal inilah yang membuat pelaku marah dan melakukan pengancaman terhadap korban.
Sementara itu Kapolsek Tomohon Utara, AKP Ronny Rondonuwu membenarkan hal tersebut. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Oma)
Komentar