Amurang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Selasa malam (14/05/2019). Tersangka diketahui seorang lelaki berinisial SD alias Sarul, warga Desa Kapitu.
“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tersangka seorang lelaki berinisial SD alias Sarul, 44 tahun, pekerjaan sopir, warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang wanita, Ester Kumaat (44), warga Desa Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kejadiannya pada Selasa petang (14/05), di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Minsel; dimana tersangka menganiaya korban serta membawa lari mobil, tas berisi uang 9 juta rupiah, dan hp milik korban,” terang AKP Ari.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Polres Minsel, tersangka kemudian berhasil ditemukan dan diamankan saat sedang pesta miras di Kelurahan Kawangkoan Bawah. “Tersangka bersama barang bukti telah berhasil kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup Kasat Reskrim. (*/Kiki Liando)








