Jakarta-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi memulai pemeriksaan tematik nasional terhadap program ketahanan energi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah kebijakan, tata kelola, program, dan kegiatan ketahanan energi nasional pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN telah dirancang dan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional sesuai RPJMN 2025-2029.
Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan di tengah meningkatnya kebutuhan energi serta dinamika global yang kian kompleks, upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program.
“BPK melaksanakan Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi sebagai bagian dari mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan ini dirancang untuk melihat ketahanan energi secara utuh sebagai sebuah ekosistem yang menghubungkan kebijakan, program, pemanfaatan sumber daya, dan tata kelola. Pendekatan ini melanjutkan praktik baik yang telah diimplementasikan BPK pada Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Pangan Tahun 2025,” jelasnya dalam Entry Meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (20/8).
Pemeriksaan tematik ketahanan energi dilaksanakan dengan pendekatan ekosistem yang diarahkan untuk mengidentifikasi cross cutting issues, sehingga memerlukan pendekatan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berorientasi pada penyelesaian akar permasalahan. Pemeriksaan dilakukan pada 59 entitas yang terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN.
Pilar ketahanan energi dan sektor yang akan diperiksa adalah meliputi sektor energi primer (minyak bumi, gas bumi, batu bara, dan energi baru terbarukan), sektor transformasi energi (ketenagalistrikan dan pengolahan energi), sektor pengguna energi final (transportasi, industri, rumah tangga, komersial), serta sektor mineral (nikel, tembaga, bauksit, dan mineral kritis lainnya). Pemeriksaan tematik nasional ketahanan energi juga akan mengevaluasi efektivitas tindak lanjut rekomendasi BPK atas isu-isu berulang, seperti tata kelola subsidi dan kompensasi energi, lifting dan cost recovery hulu migas, serta pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Dalam kegiatan entry meeting ini, Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo menjelaskan ketahanan energi penting untuk menjamin kebutuhan dasar dan kesejahteraan rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, menjaga stabilitas fiskal dan ekonomi makro, serta menjamin pemerataan pembangunan dan keadilan.
“BPK harus melakukan pemeriksaan tematik atas ketahanan energi untuk memenuhi mandat konstitusional. Sektor energi mengelola sumber daya dan keuangan negara yang sangat besar, memiliki risiko tinggi dan berdampak luas, serta memberi nilai tambah dan manfaat nyata,” jelasnya Anggota VII BPK.
Pemeriksaan tematik nasional ketahanan energi melibatkan banyak sektor dan pemangku kepentingan. Karena itu, keberhasilannya sangat bergantung pada keterbukaan, komunikasi yang efektif, dan kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak. Proses pemeriksaan ini diharapkan menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman yang utuh atas capaian, tantangan, risiko, maupun praktik baik yang ada, sehingga menghasilkan rekomendasi yang relevan, implementatif, dan berdampak nyata.
Surat tugas pemeriksaan secara simbolis diserahkan oleh Ketua BPK didampingi Anggota VII BPK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pemeriksaan dilakukan pada Agustus sampai dengan November 2026, pelaporan hasil pemeriksaan pada Desember 2026 sampai dengan Januari 2027.
Kegiatan ini turut dihadiri Anggota I (Plt. Anggota IV) BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, Anggota VI BPK, Fathan Subchi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, para pimpinan kementerian dan lembaga lainnya, para direktur utama BUMN di bidang energi, serta para Gubernur seluruh Indonesia. (nav)






