Kristiarso Tegaskan Lahan Kantor Dishub Dan Disnaker Sah Milik Pemkot Bitung

oleh -773 Dilihat
oleh

Bitung-Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung, Budi Kristiarso, S.H., M. H menegaskan, lahan yang saat ini berdiri kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perhubungan (Dishub) sah milik Pemkot Bitung.

Hal ini dikatakan Budi menanggapi pemberitaan disalah satu media yang menyatakan adanya sengketa penguasaan lahan kedua kantor pemerintahan tersebut.

Melalui pernyataan resminya, Budi secara tegas membantah narasi yang menyebut pemerintah daerah telah menggunakan lahan selama puluhan tahun tanpa alas hak yang sah.

Ditegaskannya, penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut memiliki landasan hukum serta didukung dokumen pertanahan berupa sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bitung.

“Untuk menjaga akurasi informasi dan menghormati proses penyelesaian sengketa, pemerintah daerah menyatakan rincian dokumen pertanahan akan disampaikan melalui mekanisme resmi kepada instansi maupun forum hukum yang berwenang,” tandas Budi.

Budi juga mengatakan bahwa apabila ada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas bidang tanah yang sama, maka keabsahan masing-masing alas hak harus diuji berdasarkan ketentuan hukum. Bukan ditentukan melalui klaim sepihak ataupun tindakan di lapangan.

“Kami Hormati Laporan Polisi. Ingat kan proses gukum belum final. Mengrnai adanya langkah hukum dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, termasuk somasi dan laporan di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Pemkot Bitung menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.

Lanjut dikatakan Budi yang juga Jaksa Madya tersebut, pemerintah daerah memastikan akan memberikan data dan dokumen yang diperlukan kepada aparat maupun lembaga berwenang sebagai bagian dari upaya mempertahankan kepentingan hukum pemerintah daerah.

Pemkot Bitung menurutnya mengingatkan bahwa perkara tersebut sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, setiap pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Dengan demikian kata Budi, tudingan penyerobotan tanah tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya proses pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang. Mengenai rencana oemagaran yang bakal dilakukan oleh pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut, menurut Budi, Pemkot telah menyiapkan langkah hukum dan tak hanya memberikan klarifikasi mengenai legalitas lahan.

Menurutnya, Pemerintah daerah menyayangkan adanya rencana tersebut karena kedua bangunan merupakan fasilitas pemerintahan yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik.

“Pemkot memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengamankan barang milik daerah, baik dari aspek administrasi, fisik maupun hukum. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020,” tegasnya.

Pemkot Bitung kata Budi, akan menempuh jalur hukum apabila ada pemagaran atau tindakan sepihak dilakukan hingga menghalangi akses, mengganggu penggunaan bangunan kantor, maupun menghambat aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut menurutnya merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Pemerintah membuka ruang komunikasi dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang sah, dengan berpedoman pada dokumen pertanahan serta hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan,” tukasnya sembari menambahkan, pemerintah Kota Bitung mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu gangguan keamanan, ketertiban, maupun menghambat pelayanan pemerintahan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.