Morut-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), membuka posko pelayanan pindah memilih (DPTB) di 10 Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan dan 125 Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Desa di bumi tepo asa aroa, terhitung hingga 20 November 2024 (H-7) pelaksanaan Voting Day.
Devisi Perencanaan Data Dan Informasi Komisioner KPUD Morut, Hartati, menjelaskan, pelayanan pindah memilih tersebut, di fokuskan pada empat kondisi. Pertama, menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Ketiga, menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ke empat, tertimpa bencana alam.
“Pada prinsipnya KPUD Morut memastikan dan menjamin hak suara setiap warga Negara, termasuk bagi mereka yang menggunakan layanan pindah memilih (DPTB), ” jelas Hartati. (*/NAL)
- Sekretaris DPRD Provinsi Sulut Niklas Silangen Mengikuti Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
- Bupati Joune Ganda Irup Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan








