Redaksisulut,BorokoKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang – undang serta peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Ketua KPUD Bolaang Mongondow Utara Zamaludin Djuka mengatakan penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten bolaang mongondow utara tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 mei sampai 12 mei 2024 dikantor KPUD jalan cut nyak dien, desa Boroko kecamatan Kaidipang.
“KPUD bolaang mongondow utara telah membuka penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilukada tahun 2024, “Ujar Djuka, Selasa (7/5/2024).
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Djuka mengungkapkan dimana persyaratan kelengkapan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan calon bupati dan wakil bupati perorangan dapat menghubungi kontak center KPUD Bolmut Andi Wardhana 0822-3139-8145. (R)







