Redaksisulut,BorokoKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang – undang serta peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Ketua KPUD Bolaang Mongondow Utara Zamaludin Djuka mengatakan penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten bolaang mongondow utara tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 mei sampai 12 mei 2024 dikantor KPUD jalan cut nyak dien, desa Boroko kecamatan Kaidipang.
“KPUD bolaang mongondow utara telah membuka penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilukada tahun 2024, “Ujar Djuka, Selasa (7/5/2024).
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Djuka mengungkapkan dimana persyaratan kelengkapan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan calon bupati dan wakil bupati perorangan dapat menghubungi kontak center KPUD Bolmut Andi Wardhana 0822-3139-8145. (R)







