Sulut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan bahwa syarat administrasi dari Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, perlu ada perbaikan dan dilengkapi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat Konfrensi Pers, Jumat (06/09) di Kantor KPU Sulut.
Ia mengungkapkan, dalam proses penelitian administrasi dari semua elemen syarat bakal calon, KPU dan Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan dan beberapa di anggap perlu melakukan kunjungan memastikan kebenaran dokumen yang dimasukan.
“Dari hasil penelitian administrasi, kami masih menemukan keseluruhan ketiga pasangan bakal calon harus melakukan perbaikan dokumen, itu artinya ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan,” ungkapnya.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Pihak KPU memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan bakal calon sampai dengan 8 September 2024 untuk melengkapi syarat administrasi.
“Tadi kami sudah sampaikan untuk diperbaiki dan kami sudah sampaikan untuk perbaikan dokumen itu akan dilakukan dari tanggal 6 sampai 8 September dan tentu kami akan menerima hasil perbaikan dokumen itu dan kami akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sedangkan soal hasil pemeriksaan kesehatan ketiga Bapaslon di RSUP Kandou Manado, Kenly mengatakan, semuanya memenuhi syarat.
“Kami sudah serahkan kepada LO masing-masing. Sedangkan kepada Bapaslon diserahkan langsung oleh tim medis yang melakukan pemeriksaan kesehatan,” tandasnya.(*)







