Sulut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024. Adapun pengumuman ini di tanda tangani oleh Ketua KPU Sulut Kenly M.Poluan.
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon Kepala Daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan UmumĀ (KPU) Provinsi Sulawesi Utara
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:

BACA JUGA
- Joune Ganda Jadikan Disiplin Polisi Cilik sebagai Cermin Kinerja ASN pada Parade HUT RI ke-81
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan


(J.Mo)









