Morut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Adapun pengumuman ini di tanda tangani oleh Ketua KPU Morut Rudi Hartono.
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon Kepala Daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut)
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:

BACA JUGA
- Bidik PAD Rp 8 Triliun, Gubernur Yulius Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen
- Rakor Inflasi, Gubernur Yulius Instruksikan Stabilitas Harga Cabe dan Antisipasi Dampak El Nino
- Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan

(Onal)









