Sitaro-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024. Adapun pengumuman ini di tanda tangani oleh Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro.
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon Kepala Daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan UmumĀ (KPU) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:

BACA JUGA
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang


(Herka)











