Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Selasa (14/5/2024).
Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir.
“Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih akan dilantik, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas pada 16 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Tomohon. Kemudian akan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis,” ungkap Ketua KPU Kota Tomohon Albertien V Pijoh. (*/Bert)
- Kisah Pengabdian Yang Menjadi Inspirasi : Catatan Kaki (Footnote) by. Justman Euntjaurau
- Niklas Silangen Memimpin Apel Kerja Sekretariat DPRD Sulut, Perdana Setelah Resmi Menjabat Sebagai Sekretaris DPRD Definitif
- Banggar DPRD Sulut Bersama TAPD Menggelar Rapat Lanjutan Membahas Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025














