Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menerima Dokumen Persyaratan Administrasi dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy G A Rumajar SE MIKom, (7/9/2024) di Kantor KPU Kota Tomohon.
Kelengkapan dokumen perbaikan persyaratan administrasi tersebut masuk di KPU Kota Tomohon pada Pukul 14.03, dibawa LO Pasangan Calon Caroll-Sendy, dengan Partai Pengusul dari pasangan calon, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
KPU Kota Tomohon menerima dan memeriksa setiap dokumen yang telah diserahkan dengan teliti, memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Hasilnya, Pasangan Calon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy GA Rumajar SE MIKom, Partai Pengusul PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra, Status DITERIMA.(*/Bert)
- Regulasi Pembatasan Gawai Untuk Siswa, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Schramm Berikan Apresiasi Kepada Gubernur Yulius Selvanus
- Evaluasi Kinerja Triwulan 1, Komisi IV DPRD Sulut Hearing Dengan Dinas Pendidikan Daerah
- Hadirkan Listrik Tanpa Kedip, PLN Sukses Kawal Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Pulau Miangas Sulawesi Utara





