TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, bakal menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Tomohon.
Disampaikan Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP, (13/12/2020) jika rapat pleno tersebut akan digelar pada 14 – 17 Desember 2020 di Grand Master Hotel Tomohon, sebagai hasil Real Count Pilkada di Kota Tomohon.
“Kami telah siap menggelar rekapitulasi sebagai tahapan yang wajib dilakukan, sehingga mendapatkan hasil penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Tomohon. Setiap pasangan calon dapat menghadirkan saksi dengan jumlah 2 – 4 orang. Setiap saksi hanya bisa atasnama satu pasangan calon,” ujar Lasut. (*)
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan
- Gelar Reses II Tahun 2026, Ini Aspirasi yang Dijaring Anggota DPRD Provinsi Sulut






