TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tomohon tahun 2020, Kamis (24/09/20).
Komisioner KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas, SP saat membacakan peraturan KPU No XIII tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam covid-19 mengatakan pengundia ini hanya di hadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan bawaslu, 1 orang penghubung pasangan calon dan 5 orang anggota KPU Kota Tomohon.
Untuk peserta yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19, sedangkan pasangan calon Partai Politik atau gabungan partai politik pengusung, tim kampanye atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung didalam atau diluar ruangan pelaksanaan undian nomor urut paslon.
“Yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran,” kata Kowaas.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Hasil dalam rapat pleno rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tomohon tahun 2020 tersebut yaitu nomor urut 1 Pasangan calon Jilly Gabriela Eman dan Virgie Bororing Baker, nomor urut 2 Pasangan Calon Caroll Senduk dan Wenny Lumentut sedangkan Pasangan calon Robert Pelealu dan Soekirno mendapatkan nomor urut 3. (*)







