TOMOHON, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 73409 orang, hal itu melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran). Senin (14/9/2020)
“Kita telah memperoleh DPS di Kota Tomohon sebanyak 73.409 orang. Jumlah ini didapatkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS pada Minggu, 13 September 2020,” ungkap Lasut.
Dikatakannya, hasil DPS tersebut akan disampaikan KPU Tomohon dalam rapat pleno rekapitulasi yang akan dilaksanakan KPU Sulut. Sesudah itu, pihaknya akan mengumumkan DPS kepada publik. Tentunya, dengan harapan adanya masukan dan koreksi dari masyarakat terkait DPS
“Daftar Pemilih Sementara akan kita tempelkan di kantor-kantor kelurahan dan tempat-tempat umum lainnya. Selanjutnya KPU Tomohon bersedia menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat,” ujar Lasut.
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
Komisioner KPU Tomohon, Kepala Divisi Data dan Perencanaan, Vierna A Pijoh SE menambahkan, DPS yang berjumlah 73409 itu terdiri dari, 36833 laki-laki dan 36576 perempuan. Kata dia, meski DPS sudah ada, proses pemutakhiran daftar pemilih tetap berlanjut. Itu malah akan berkahir ketika pemilihan kepala daerah serentak lanjutan pada 9 Desember 2020 dilaksanakan. Terkait itu, pihaknya akan memampangkan hasil DPS yang telah ditetapkan ke publik. Tentu demi mendapatkan tanggapan masyarakat, kalau misalnya ternyata ada yang belum tertera di DPS.
“Ketika ada koreksi dari masyarakat, kita akan memperoleh DPS hasil perbaikan. Itu sebelum kita menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kota Tomohon. (*/Oma)








