Kotamobagu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon), sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) 2024, pada Minggu (22/9/2024).
Keputusan KPU Kotamobagu itu tertuang dalam surat bernomor 227 Tahun 2024 dan diambil melalui rapat pleno tertutup. Disebutkan bahwa tiga paslon yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) pengusung, memenuhi syarat menjadi peserta Pilwako pada Pemilih
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo tertanggal 22 September 2024 itu, disebutkan nama paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilwako pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Keputusan KPU Kotamobagu tersebut berisi nama paslon dan parpol pengusung yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran peserta Pilwako 2024, yaitu:
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
- Open Turnamen Sepak Bola Danyon Cup 1 2026 Yonif TP 825/GWS Resmi di GelarOpen Turnamen Sepak Bola Danyon Cup 1 2026 Yonif TP 825/GWS Resmi di Gelar
- Kapolres Pohuwato Kecolongan atau Sengaja Tutup Mata?
dr. Wenny Gaib SpM dan Rendy V Mangkat SH MH, parpol pengusung: PKB, PKS, Partai Golkar, Gerindra;
Meiddy Makalalag dan Syarifuddin Juaidi Mokodongan, parpol pengusung: Partai Nasdem dan PPP;
Nayodo Koerniawan SH dan Sri Tanti Angkara, parpol pengusung: PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Demokrat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kotamobagu, Ivan Benhard Tandayu mengatakan, sebelum menetapkan ketiga paslon tersebut sebagai kontestan resmi Pilwako 2024, pihaknya telah melakukan penelitian hingga cek dan kroscek terhadap seluruh persyaratan paslon.
“Termasuk kami juga membuka ruang bagi masyarakat, untuk memberikan tanggapan ataupun masukan, terkait kepesertaan mereka (paslon, red) dalam kontestasi pilkada serentak ini,” tandasnya. (Midi)






