Sitaro,-Sosialisasi dan tatap muka yang di lakukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan tiap partai pengusung yang marak dilakukan beberapa hari ini, belum wajib melaporkan kepada pihak KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Demikian di katakan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM) KPU Sitaro Vicry Lahansang, kepada media ini, dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Teknis Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 yang di gelar di Little cafe, Selasa (17/09/2024).
Menurutnya, hal itu dikarenakan belum masuk pada tahapan kampanye yang telah di jadwalkan oleh KPU.
“Terkait dengan aktivitas Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) atau partai pengusung yang kita tau bersama ada aktivitas sosialisasi pertemuan-pertemuan itu belum masuk ranah-ranah kampanye,”jelas Lahansang.
- Dewan Teh Indonesia Siap Dampingi Tomohon Kembangkan Wellness Tourism Berbasis Teh Artisan Lokal
- Kementerian ATR/BPN Dan Kejagung Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban Dan Kerugian Negara
- Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
Sehingga kegiatan tersebut lanjutnya, belum wajib di lapor kepada pihak KPU Sitaro maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Ia mengatakan, penetapan tahapan kampanye nantinya akan di mulai pada 25 September sampai dengan 23 November mendatang.
“Kalau sudah tanggal 25 September 2024, segala aktivitas yang nantinya dilakukan oleh Paslon dan partai pengusung itu wajib di laporkan,” tandasnya. (*)






