Manado-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara melaksanakan Kegiatan Penyerahan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara bertempat di Aula Kantor KPU Sulut, Sabtu (5/8/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bakal Calon/Petugas Penghubung Bakal Calon Anggota DPD dan Pimpinan Parpol/Petugas Penghubung peserta Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam sambutannya menekankan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan yang telah KPU lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu dalam Peraturan KPU, petunjuk teknis dan surat dinas KPU.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bakal Calon Anggota DPD maupun Parpol serta petugas penghubung yang selama ini telah berkoordinasi baik dengan KPU, karena hal tersebut sangat membantu kerja kerja kami dalam memberikan pelayanan yang maksimal”, ujar Poluan, dilansir dari situs http://sulut.kpu.go.id,
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut
- Wakili Plt Bupati, Novia Tamaka Hadiri Peresmian SPPG Polres Kepulauan Sitaro
- Sekwan Silangen Terima Kunjungan Siswa Manado Independent School : Berikan Wawasan Mengenai Tata Kelola Pemerintahan, Layanan Publik dan Fungsi Legislatif
Hal senada juga di sampaikan Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulut menjelaskan mengenai catatan pada pelaksanaan Verifikasi Administrasi dokumen syarat Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD serta tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD.
Turut hadir Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Lanny Ointu dan Awaluddin Umbola serta Bawaslu Sulut yang menyaksikan Penyerahan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. (**/J.Mo)






