SITARO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan pasangan Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, dan Heronimus Makainas, SE, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sitaro Nomor 1 Tahun 2025.
Ketua KPU Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro, bersama empat anggotanya menyampaikan pengumuman tersebut sesuai Nomor: 15/PL.02.7-Pu/7109/2/2025.
“Kami, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sitaro, dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, menetapkan pasangan Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal ini didasarkan pada hasil pemilu yang berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Stevanus Kaaro.
Pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai NasDem ini berhasil meraih dukungan mayoritas masyarakat Sitaro dalam Pilkada 2024.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Kaaro juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pemilihan, termasuk masyarakat, tim pengawas, dan aparat keamanan.
“Proses pemilu ini adalah bukti nyata kedewasaan demokrasi kita di Kabupaten Sitaro. Semoga pasangan terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik,” tutup Kaaro. (ighel)








