Sitaro-Bawaslu Sitaro menggelar Sosialisasi pengawasan kampanye dan Masa tenang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak tahun 2024.Bertempat di Little House Ulu Siau Sabtu, (16/11/2024),
Kegiatan sosialisasi dibuka Ketua Bawaslu Henrolds Tatengkeng, dengan narasumber komisioner KPU Sitaro Vicri Lahansang dan Kabag Ops Polres Sitaro Kompol Noldi Harimu.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat imbauan Bawaslu, terkait aturan kampanye, metode kampanye kepada pemerintah, parpol dari partai pengusung metode kampanye di media massa agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan”, ujar Tetengkeng.
Bawaslu juga menjelaskan, dalam metode iklan kampanye Pilkada paslon diberikan waktu selama 14 hari sampai dengan masa tenang pemilu yang dimulai pada tanggal 9 – 23 Novemver 2024.
- Camat Kauditan Vilma Anthonie Serukan Pilhut Sejuk, Beda Pilihan Jangan Jadi Pemicu Perpecahan
- Semarak HUT ke-62 Sulut, Antar-SKPD Adu Sportivitas Lewat Futsal, Voli dan Kasti
- Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2026 – 2034, Bupati Delis : Pilkades Telah Selesai, Mari Bersama Membangun Desa Tanpa Ada Perbedaan
“Kesuksesan dalam Pemilu akan sukses apabila keseluruhannya berjalan dengan baik dan dilakukan secara profesional sesuai dengan jalurnya ” kata Henrolds.
Ditambahkannya, dalam pengawasan Pilkada diperlukan partisipasi seluruh stakeholder, termasuk peran media massa sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat.
Pengawasan bukan semata mata tanggung jawab dari Bawaslu, maka semua harus berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
Dalam kesempatan kegiatan ini juga diberikan waktu untuk berdialog dengan narasumber, serta saran dan masukan kepada Bawaslu untuk mencapai kesuksesan dalam Pilkada serentak Tahun 2024. (***)







