RedaksiSulut, Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memastikan kesiapannya menghadapi adanya potensi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) usai KPU RI merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 20 Maret 2024.
Demikian dikatakan Ketua KPU Mitra Otnie Tamod melalui Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow, saat kegiatan Media Gathring dengan sejumlah Wartawan pos liputan Minahasa Tenggara, di Hotel Aryaduta, Manado, Kamis (21/3/2024).
Menurut Mokoagow, setelah KPU RI menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 secara nasional, maka peserta Pemilu di semua tingkatan diberi waktu 3×24 jam untuk mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nantinya MK akan menyampaikan ke KPU RI, selanjutnya KPU RI akan menginformasikan ke KPU provinsi maupun kabupaten dan kota. Misalkan untuk Mitra tidak ada gugatan, maka 3 hari kemudian kami sudah dapat menetapkan perolehan kursi DPRD kabupaten. Sesuai jadwal, pleno penetapan akan kita laksanakan 26-27 Maret,” jelas Sastro, Sabtu (23/3/2024).
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Sastro menyebutkan, KPU Mitra hingga beberapa jam berakhirnya batas waktu terakhir penyampaian PHPU di MK, belum bisa mengetahui apakah ada gugatan untuk KPU Mitra. Pastinya ditegaskan Sastro, ada atau tidak PHPU KPU Mitra khususnya divisi hukum sangat siap bahkan telah menyiapkan semua data-data yang diperlukan menghadapi gugatan.
“KPU Mitra sangat siap menghadapi PHPU (jika ada). Kami juga sudah menyiapkan semua data-data. Mulai dari dokumen fisik c hasil, d hasil kabupaten dan juga notulen saat pleno kecamatan dan kabupaten,” pungkasnya. (***)








