RedaksiSulut, Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Cara Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Mitra tahun 2024.
Kegiatan Rakor tersebut menghadorkan Ketua dan Anggota PPK Divisi Hukum Pengawasan 12 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (29/10/2024).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi secara oleh Plh Ketua Aulia Syukur didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow.
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
- Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Wali Kota Tomohon Audiensi dengan Pimpinan Ombudsman RI
Dalam sambutan dan pengarahannya, Aulia menjabarkan bagaimana upaya KPU sebagai penyelenggara menciptakan pilkada yang teratur sesuai dengan regulasi yang ada sehingga dalam penerapan seluruh rangkaian tahapan tidak akan terjadi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara.

Disamping itu juga Sastro Mokoagow dalam pengarahannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada badan adhock tentang teknis dan tata cara penyelesaian ketika ada pelanggaran administrasi dan sengketa di tingkat PPK ataupun PPS sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis KPU No 1531 tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Laode Nursim, SH. MH, bawaslu Mitra Dolly Vangobel, TA Bawaslu Ri Muh Arifin Zainal, Akademisi dan pegiat pemilu yang turut memberikan Materi tentang cara penyelesaian sengketa administrasi.
(Advetorial)










