Minsel-Kendati kegiatan pelipatan kertas Pemilu dilakukan hanya di emperan kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan, para kuli tinta dilarang untuk melakukan peliputan saat kegiatan sementara berlangsung. pada Selasa (09/01/2024).
Melihat kegiatan pelipatan kertas suara yang tidak steril dan terkesan asal-asalan,maka beberapa awak media mencoba untuk mengambil gambar,tapi sayangnya tidak diijinkan oleh komisioner KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Kendati sudah ada pelarangan, sejumlah awak media tetap berusaha untuk berkordinasi dengan komisioner agar diberikan leluasa untuk meliput dan alhasil tetap tidak di ijinkan meliput para petugas yang di rekrut KPU untuk melipat kertas suara. Itupun sudah disampaikan ke salah satu pimpinan dan diijinkan.
“Kami sudah telepon salah satu pimpinan dan sudah diijinkan”, (sambil kami menyuruh untuk mengecek ke pimpinan tersebut),” ucap salah satu awak media ke oknum petugas.
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
“Mohon maaf rekan-rekan wartawan saya sudah tanyakan kepada pimpinan (sekretaris KPU dan Kasubag) mereka tidak mengijinkan untuk melakukan peliputan pada kegiatan pelipatan kertas suara”. Ucap salah satu petugas berbadan ramping kepada beberapa awak media. (onal-m)








