Minsel-Proses pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon (paslon) bupati dan wakil bupati minasa selatan 2024 sudah dimulai sejak tanggal,Jumat (30/08/2024) pasca pendaftaran.
Dua Pasangan Calon (Paslon) teleh menyelesaikan tahapan pemeriksaan yaitu FDW-TK dan AGK-DEREN di hari ke dua tepatnya pada tanggal,Sabtu (31/08/2024).
KPU Minsel memberi kesempatan sesuai aturan, untuk pemeriksaan kesehatan selama 4 hari, dan dalam proses pemeriksaan Pasangan Calon (Paslon) PYR-FAM belum menyelesaikan pemeriksaan kesehatan tersebut.
Pada tanggal 01/09/2024 KPU Minsel sebagai penyelenggara melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof. R. D. Kandow, termasuk menunggu salah satu Paslon yang belum menyelesaikan tahapan pemeriksaan yaitu PYR-FAM.
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
Salah satu pimpinan KPU Minsel Fausan Sirambang kepada sejumlah awak media saat meliput kegiatan di RSUP Prof. R. D. Kandow menyampaikan bahwa masih ada satu paslon lagi yang kami tunggu yaitu PYR-FAM.
“Kami mendapat informasi dari LO partai golkar bahwa Pasangan Calon PYR-FAM akan melanjutkan pemeriksaan pada esok hari (02/09/2024) “Jelasnya.
Kendati pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat yang paling penting untuk direkomendasikan ke KPU sesuqi dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (*onal_m)






