Ratahan – KPU Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dikatakan Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong, rakor ini guna pemantapan data sebelum diadakan pleno terbuka pada 17 Februari nanti dengan pihak Bawaslu dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan sipil. Rakor diikuti seluruh PPK di 12 Kecamatan Mitra.
“Ini untuk pencermatan kembali data yang ada di DPTHP-2, diantaranya data orang yang sudah meninggal dan para wajib pilih yang namanya belum masuk DPT,” ujarnya, Rabu (13/02).
Lanjut ditambahkannya, hal ini guna meminimalisir celah dan peluang yang bisa menimbulkan gugatan di Pemilu 2019 nanti.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
“Jadi tujuannya agar Pemilu nanti berjalan lancar. Kami berusaha agar tidak ada celah dalam DPT yang bisa menimbulkan gugatan,” tandasnya.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mitra, Irfan Rabuka mengatakan, mereka yang masuk DPTb adalah wajib pilih yang sudah masuk DPT, namun pindah tempat memilih.
“Jadi yang nama sudah di DPTHP-2 dan ingin pindah tempat memilih bisa menggunakan layanan pindah memilih A5. Nantinya mereka akan masuk ke DPTb,” ungkapnya.
Sedangkan bagi para wajib pilih yang belum terdaftar dalam DPT akan dimasukkan dalam DPK. “Masyarakat silahkan cek namanya apakah sudah terdaftar, bisa dilihat di DPTHP-2 atau kunjungi situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” tutupnya.(*/Oma)








