Minsel-Usai melakukan verifikasi faktual administrasi ketiga pasangan calon yang mendaftar, akhirnya KPUD Kabupaten Minahasa Selatan, Sabtu (14/09/2024) bertempat di sekretariat kantor KPU memberitahukan pasangan calon yang memenuhi syarat administrasi.
Adapun ketiga pasangan calon dan partai pengusungnya yaitu FDW-TK yang diusung oleh Partai PDI-P dan Perindo, AGK-DEREN diusung oleh Nasdem, Gerindra dan Demokrat serta partai pendukung lainnya, PYR-FAM Diusung oleh partai Golkar.
Dengam dinyatakan sebagai Pasangan calon yang memenuhi syarat, kepada media ini, Hanny Porajow Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Minahasa Selatan, menyampaikan bahwa selanjutnya KPU mengumumkan penerimaan serta tanggapan masyarakat.
Sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sriwulan J.C. Suot dan staf, La Ode Irwandi Bulama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. (*onal_m)






