Morut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali Utara (Morut), resmi menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Towara, Baharudin, A.Ma, alias Bahar, Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 13.30 wita.
Penangkapan dilakukan saat Baharudin menghadiri rapat di kantor PT ANA.
Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) yang putusannya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung ( MA) pada Oktober 2023 lalu.
Baharudin, yang menjabat sebagai Kades Towara periode 2016-2018, di duga menyelewengkan Dana ADD/DD, dengan realisasi kegiatan yang tidak sesuai perencanaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 200 juta.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Kasus ini telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu yang memberikan vonis awal 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun, setelah melakukan upaya kasasi, MA akhirnya memutuskan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Sebelum penangkapan, Baharudin diketahui berada di rumahnya di Desa Molores untuk menghadiri pernikahan anaknya. Setelah pemantauan selama lima hari, Kejari Morut berhasil menangkapnya di kompleks PT ANA.
Saat ini, Baharudin telah dibawa ke Kantor Kejari Morut untuk menjalani proses hukum, sesuai dengan putusan M A yang telah berkekuatan hukum tetap. (*/NAL)








