TOMOHON – Untuk memastikan semua warga Kota TomohonMajene dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon melakukan uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS).
Diharapkan dari uji publik tersebut akan ketahuan siapa lagi yang belum terdaftar. Uji publik daftar pemiih sementara (DPS) dilaksanakan di seluruh kelurahan se-Kota Tomohon.
“Dalan uji publik daftar demilih sementara ini, KPU mengundang para tokoh masyarakat, para kepala lingkungan, lurah, pengawas kelurahan, serta para PPDP yang pernah bertugas dalam proses coklit,”kata Drs Haryyanto Lasut Ketua KPU Kota Tomohon, Senin (28/09/20).
Menurut Lasut, Uji publik ini dilaksanakan bertujuan, untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga masyarakat, untuk bisa mengoreksi DPS yang telah ditetapkan pada 7 September 2020 yang lalu.
- Wabup Djira Ajak ASN Morut, Jadi Pelopor Gerakan Indonesia ASRI
- Sekwan Niklas Silangen Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026 : Kawah Candradimuka Untuk Perkuat Kompetensi Manajerial Dan Kepemimpinan
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
“Kami berharap dengan dilaksanakannya uji publik DPS ini, akan semakin membangun kepercayaan terhadap data yang disajikan oleh KPU Kota Tomohon dalam pilkada tahun 2020 ini, serta akan membuat data pemilih semakin valid dan berkualitas,”ujarnya. (*)








