Gorontalo-Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sulyanto Pateda menyimpulkan perlu adanya semacam pedoman larangan yang mesti dikeluarkan oleh Badan Kepegawain Nasional terkait larangan pengangkatan staf khusus oleh kepala daerah.
Ini terkait dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah perihal larangan terkait pengangkatan staf khusus untuk kepala daerah yang baru dilantik.
“Kami mengkonsultasikan ini ke BKN dan hari ini ke Kemendagri agar ada ketegasan. Dan ternyata memang dari dialog di Kemendagri larangan ini sifatnya bersifat lisan. Sehingga itu kami mengusulkan agar kiranya ada semacam surat edaran agar bisa jadi pedoman seluruh kepala daerah,” ujar Sulyanto,Kamis (20/03/2025) siang tadi waktu Jakarta.
Menurut Sulyanto, penegasan dari BKN dan Mendagri ini diperlukan mengingat saat ini sejumlah daerah di Gorontalo juga sepertinya akan mengangkat staf khusus.
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung
“Tadi sewaktu kami mau Mendagri ada beberapa daerah di Gorontalo juga titip pertanyaan terkait dengan penegasan ini, dan itu kami sampaikan ke pihak Kemendagri saat dialog tersebut,’ ujar Sulyanto.
Menurut Sulyanto, memang ada penegasan sekaligus imbaun dari Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat fasilitas kelembagaan dan pengawasan perangkat daerah Ir Moh Yulianto M Msi, agar kepala daerah tidak terburu buru mengangkat stafsus.
“Sedangkan yang sudah terlanjut ia meminta agar ditinjau Kembali, tapi sekali lagi sifatnya lisan,’ ujarn Sulyanto.
“Tapi beliau janji usulan kami akan dipertimbangkan dan akan disampaikan ke Mendagri, jadi kita tunggu saja,” ujar wakil ketua 2 DPRD Provinsi Gorontalo. ***






