Limboto– Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Gorontalo Dr. Romy Sjahrain, ME,menerima kunjungan kerja Komisi Nasional Disabilitas RI, bertempat di ruang Madani Kantor Bupati. Rabu (29/06/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisioner Komnas Distabilitas RI, Fatimah Asri Mutmainah, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja melakukan kunjungan ke daerah dalam rangka menyamakan persepsi sekaligus membangun sinergitas terhadap pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.
“Tentunya inovasi-inovasi yang kami miliki termasuk di daerah lain untuk bisa diterapkan di Kabupaten Gorontalo agar kelak menjadi daerah yang ramah distabilitas, terutama mendukung lahirnya Peraturan Daerah (Perda) disitabilitas,” Ungkap Asri.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Dr. Romy Syahrain, mengatakan, dilakukannya pertemuan antara Pemda dan Komnas Disabilitas akan lebih menguatkan komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah untuk menjamin hak-hak kepada lebih dari 2.000 penyandang disabilitas.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari komisioner Komnas Distabilitas RI di Kabupaten Gorontalo.
Diketahui kurang lebih 2 ribu penyandang distabilitas menjadi tanggungjawab Pemeriantah Daerah ini,” ungkap Romy.
Pada kesempatan itu Komisi Nasional Disabilitas RI, memebrikan apresiasi kepada Pemkab Gorontalo telah memberikan perlindungan kepada para penyandang distabilitas.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendukung program-program pemberdayaan disabilitas.
Dalam UU No. 8 Tahun 2016 penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. (*/Hs)








