SITARO-Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jumat (27/2/2026), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sitaro, Glend Makanoneng, menegaskan kehadiran Bupati merupakan bentuk sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap proses hukum.
“Bupati hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita wajib mendukung dan menghormati proses yang dilakukan Kejati Sulut,” ujarnya.
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
Ia menambahkan, Pemkab Sitaro tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pengelolaan bantuan kebencanaan.
Pemkab juga memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Sitaro tetap berjalan normal serta mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses kepada aparat penegak hukum. (*Ighel)








