Bitung, Redaksisulut – Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan replacement rambu suar darat 30 meter rangka baja digalvanis di Pulau Mahoro Sitaro tahun anggaran 2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung geledah Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, Rabu (10/7/2024).
Hal ini, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 21/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bitung.
Dalam proses penggeledahan, tim Kejaksaan Negeri Bitung turut didampingi Pemerintah Kelurahan Pakadoodan yang dihadiri langsung Lurah Pakadoodan, Flora Pontoh.
Semntara itu, Kajari Bitung, DR. Yadyn, SH, MH melalui Kasi Intel, Orchido Belamarga, SH bersama Kasi Pidsus, Ivan Roring, SH menjelaskan bahwa penggeledahan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
“Dalam dugaan kasus ini, Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan. Dan ini bagian dari komitmen kejaksaan negeri Bitung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”. Katanya.
Dalam penggeladahan, Penyidik Kejaksaan Negeri Bitung turut mengamankan sejumlah dokumen dan bukti terkait dugaan korupsi pembangunan replacement rambu suar darat pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung. (*/Wesly)








