RedaksiSulut, Mitra Batas pemasukan berkas pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Senin 29 April 2024.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Serta Parisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Mitra, Lucky Mamahit.
“Hari ini 29 April 2024, adalah batas pemasukan berkas,” jelas Mamahit.
Meski demikian, menurut Mamahit, ada kemungkinan akan ada perpanjangan. “Karena tahapannya memang ada perpanjangan. Tapi kami masih menunggu,” kata dia.
- Gubernur Yulius Selvanus Bersama Wagub Victor Mailangkay Hadiri Pengucapan Syukur di Lapangan God Bless Tondano
- Masyarakat Diimbau Waspada, Gubernur Yulius Serukan 5 Langkah Penting Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
- Wali Kota Weny Gaib Ajak Pemuda Muhammadiyah Jadi Pemuda Negarawan untuk Majukan Umat dan Bangsa
Dirinya meminta agar semua calon PPK yang sudah memasukkan berkas di KPU Mitra untuk mempersiapkan diri.
“Harus belajar. Supaya yang terpilih benar-benar punya kualitas dan tahu apa yang akan dilakukan pada Pilkada nanti,” pungkasnya. (***)






