RedaksiSulut, Mitra Batas pemasukan berkas pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Senin 29 April 2024.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Serta Parisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Mitra, Lucky Mamahit.
“Hari ini 29 April 2024, adalah batas pemasukan berkas,” jelas Mamahit.
Meski demikian, menurut Mamahit, ada kemungkinan akan ada perpanjangan. “Karena tahapannya memang ada perpanjangan. Tapi kami masih menunggu,” kata dia.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Dirinya meminta agar semua calon PPK yang sudah memasukkan berkas di KPU Mitra untuk mempersiapkan diri.
“Harus belajar. Supaya yang terpilih benar-benar punya kualitas dan tahu apa yang akan dilakukan pada Pilkada nanti,” pungkasnya. (***)








