Jakarta-Badan Pengawas Pemilihan Umum – Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri. Selain itu, ada pula tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan dua Peraturan DKPP.
Dua rancangan Perbawaslu itu tentang Pengawasan Kampanye dan rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.
“Kita menyetujui dua rancangan Perbawaslu tersebut dengan memperhatikam beberapa catatan, masukan dan saran dari Anggota Komisi II,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang mewakili Ketua Bawaslu menyatakan perlu penjelasan detail mengenai batasan dalam hal kampanye yang diatur dalam PKPU. “Perlu kami ingatkan perlu untuk memperjelas misalnya berapa batasan anggaran untuk biaya transportasi atau makan dalam kampanye tersebut. Ini agar tidak terjadi konflik tafsir,” jelasnya bersama tiga Anggota Bawaslu lain, yakni Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenty.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
Puadi sendiri menegaskan, perlu untuk tindakan yang diatur diperbolehkan dalam kampanye, sehingga tak terjadi pelanggaran. “Jadi agar tidak masuk dalam norma tindakan seperti politik uang. Kami meminta agar KPU bisa mendetailkan definisi dalam PKPU Kampanye, sehingga Bawaslu bisa memisahkan dalam melakukan pengawasan,” tutur Puadi dan Herwyn bersahutan.
Selain itu, DPR juga menyetujui tiga rancangan PKPU. Pertama, Perubahan PKPU Kampanye. Kedua, rancangan PKPU Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Dalam hal rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Komisi II DPR sempat memberikan masukan mengenai penghitungan suara dengan metode dua panel di tiap TPS yang diusulkan KPU. “Rasanya agak khawatir kalau malah penghitungan dua panel di satu TPS yang kecil. Apalagi saat ini, sudah ada perbaikan misalnya jumlah pemilih dalam satu TPS yang berkurang dari dulu sekitar 800-an sekarang tinggal hanya 300 pemilih dalam satu TPS. Lalu, ada tes kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu serta intensif yang naik. Semoga hal ini tidak mengulang banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang meninggal seperti Pemilu 2019 lalu,” ungkap Doli.
Herwyn pun memberikan komentar. Menurutnya, dengan satu Pengawas TPS di tiap TPS, maka akan menyulitkan proses pengawasan penghitungan suaranya. “Jika dua panel karena hanya satu Pengawas TPS, maka akan sulit melakukan pengawasan. Kami menyarakankan agar misalnya bisa menambah perekrutan tenaga pengawas ad hoc agar bisa maksimal melakukan pengawasan penghitungan suara dua panel yang diajukan KPU,” sebutnya.
Sedangkan dalam dua rancangan DKPP yang disetujui meliputi dua hal. Pertama, rancangan Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli DKPP. Dan kedua, rancangan Peraturan DKPP tentang Tata Naskah Dinas. (***/nav)






