Gorontalo-Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Gedung Manggala Wana Bakti, Blok I, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi penyelesaian permasalahan implementasi Program Perhutanan Sosial di Provinsi Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Perhutanan Sosial, khususnya terkait Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Hutan Sosial yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat di Provinsi Gorontalo.
SK tersebut menjadi dasar hukum bagi kelompok masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
- Terkait Dugaan Black Campaign, Yusril Ajukan Gugatan PAW Pilkades Bimor Jaya Ke Panpel Kabupate
- Busyro Sebut Prinsip Keberimbangan, Akurasi, Dan Kepatuhan Kode Etik Jurnalistik, Fondasi Utama Bangun Kepercayaan Publik Terhadap Media
- Gubernur Yulius Berikan 5 Arahan Pada Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 dan HUT Provinsi Sulut Ke-62
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa setelah SK Pengelolaan Hutan Sosial diterima oleh kelompok masyarakat, perlu dilakukan pengawasan dan pendampingan agar lahan yang dikelola benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
“Kita perlu mengawasi sejauh mana masyarakat dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam berbagai komoditas yang telah direkomendasikan oleh sektor pertanian, seperti cokelat, kemiri, durian, dan tanaman produktif lainnya. Selain itu, masyarakat juga harus terus didorong dan didampingi agar pemanfaatan lahan ini berjalan maksimal dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Mikson Yapanto.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap hasil konsultasi ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Program Perhutanan Sosial, sehingga kelompok masyarakat penerima SK Pengelolaan Hutan Sosial dapat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan tanpa mengabaikan fungsi pelestarian hutan. *








