Gorontalo-Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka konsultasi terkait Penguatan Program Perhutanan Sosial dan izin Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Pohuwato, Jumat (14/11/25).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 11.
Rombongan DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa beserta jajaran Komisi II
Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, bersama Zulmansyah, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKTHA) yang juga Plt. Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS), serta jajaran pejabat teknis lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyampaikan sejumlah persoalan dan kebutuhan penguatan terkait pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Pohuwato, khususnya pada areal seluas 1.000 hektare yang saat ini sedang dalam proses pengukuran oleh UPTD Manado.
Ketua Komisi II Mikson Yapanto menjelaskan bahwa hasil pengukuran menemukan adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan seluas sekitar 400 hektare oleh pihak lain untuk penanaman sorgum. Warga setempat tidak mengetahui proses tersebut karena tidak pernah dilibatkan ataupun disosialisasikan sebelumnya.
“Masyarakat tidak pernah diberitahu. Dari 1.000 hektare itu, sekitar 400 hektare sudah lebih dulu ditanami oleh pihak lain. Padahal kelompok tani hutan di sana sedang menunggu proses izin,” ujar Mikson.
Ia menambahkan bahwa kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan durian dan kakao, dua komoditas unggulan yang potensial menopang peningkatan ekonomi lokal serta mendukung ketahanan pangan di wilayah Pohuwato.
Komisi II juga memaparkan potensi strategis Pohuwato yang memiliki pelabuhan ekspor, sehingga sangat mendukung pengembangan komoditas durian dan kakao skala besar. Sejumlah off-taker telah menyatakan kesediaan membeli hasil produksi sekaligus memberikan pendampingan teknis kepada kelompok tani.
Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa menegaskan bahwa peluang ini harus diperkuat dengan percepatan izin perhutanan sosial.
“Tinggal menunggu legalitas. Kalau izin segera keluar, masyarakat bisa mengembangkan durian dan kakao dengan kepastian pasar. Ini bisa mendorong ekonomi rakyat,” ungkap Ridwan Monoarfa.
Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, menyampaikan apresiasi atas keseriusan DPRD Gorontalo dalam mengawal program perhutanan sosial. Ia menegaskan bahwa kementerian selalu terbuka dan siap memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan, termasuk tumpang tindih lahan, penyiapan kelembagaan, hingga proses legalitas izin HKm.
Pihak Kementerian juga memaparkan kondisi dan capaian PS nasional, termasuk aturan terkait pola tanam, agroforestry, batasan tanaman sawit, serta penguatan kelompok usaha perhutanan sosial.
“Areal PS memberikan akses pemanfaatan, bukan untuk merusak hutan. Tanaman yang dikembangkan harus pola agroforestry—ada kayu, dan di sela-selanya komoditas seperti kakao atau durian,” jelas perwakilan Direktorat PKPS.
Dari data KLHK, Provinsi Gorontalo telah memiliki 32.700 hektare izin perhutanan sosial yang tersebar dalam skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan HTR. Sementara potensi calon areal PS masih mencapai 76.000 hektare.
Di akhir pertemuan, Komisi II berharap agar proses persetujuan perhutanan sosial di Pohuwato dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat lokal dan percepatan pembangunan sektor kehutanan produktif.
“Kami Komisi II berharap koordinasi ini terus berlanjut, agar semua persoalan perhutanan sosial di Gorontalo bisa diselesaikan secara komprehensif,” ujar Mikson.
Pihak Ditjen Perhutanan Sosial memastikan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan data lapangan yang disampaikan DPRD, termasuk penanganan tumpang tindih lahan dan pendampingan kelompok tani hingga tahap pemasaran.
Pertemuan ditutup dengan penegasan bahwa KLHK, pemerintah daerah, dan DPRD akan terus berkolaborasi untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan benar-benar memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat Pohuwato dan Gorontalo secara umum. (*IR)








