Gorontalo-Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 1 Telaga Biru untuk menelusuri langsung persoalan aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang belum tersertifikasi. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Hj. Sitti Nurayin Sompie dan anggota lainnya, pada Jum’at (18/07/2025).
Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, Komisi I mengungkapkan keprihatinan terhadap lambatnya proses administrasi kepemilikan aset sekolah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Gorontalo. Femmy Kristina Udoki menyatakan bahwa persoalan utama terletak pada belum lengkapnya dokumen pengantar dari instansi teknis terkait yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat aset.
“Kendala umumnya terletak pada belum terbitnya surat dari dinas terkait, padahal ini syarat utama untuk proses sertifikasi. Kami tidak ingin mengulang kesalahan seperti di Boalemo, di mana aset Pemprov akhirnya bermasalah karena tidak tersertifikasi,” ungkap Femmy.
Komisi I akan segera menjadwalkan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Bidang Aset di Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyusun langkah percepatan penerbitan sertifikat dan menyelesaikan persoalan-persoalan administratif serupa di seluruh SMA/SMK yang menjadi kewenangan Provinsi.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
“Kami akan usulkan agar sekolah-sekolah yang dokumennya sudah siap tidak perlu menunggu yang lain. Kalau ditunggu semua selesai bersamaan, proses sertifikasi bisa terhambat,”ujar Femmy.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Komisi I dalam pengawasan tata kelola aset daerah agar tidak ada lagi potensi kehilangan atau sengketa hukum atas aset milik Pemprov di masa mendatang. Komisi I berharap agar proses sertifikasi aset dapat dipercepat dan tidak terhambat oleh proses administratif yang panjang. (*red)






