Sitaro – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Sosialisasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 kepada stakeholder dan Media, bertempat di Litle Mart House, Jumat (14/10/2022).
Sosialisasi tersebut di pimpin langsung Ketua KPUD Kepulauan Sitaro Stevanus Kaaro SH, MSi, dan di hadiri oleh pihak pemerintah Kabupaten Sitaro, di wakili oleh Plt Asisten Ekonomi Setda Kepulauan Sitaro Bob Waten St, Kabag Ops Polres Sitaro, AKP Noldi Rimporok SE, Komisioner Bidang Pencegahan Bawaslu Sitaro Hendrol Tatengkeng SS, Komisier KPUD Bidang Teknis dan Penyeleggara Pemilihan Hendrik Kundiman yang masing masing juga bertindak sebagai Pemateri .
Ketua KPUD Sitaro saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini di dasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 834 tahun 2022 dan perubahan keempat PKPU no 260 thn 2022, tentang tahapan teknis pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.
“Hal ini sangat perlu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Sitaro perlu mengundang seluruh stakeholder dan pihak pemerintah dan Media agar proses sosialisasi ini boleh di lakukan,” Jelas Kaaro.
Sementara di materi lain yang di bawakan oleh salah satu pemateri Bob Waten ST, menyampaikan fungsi dan Peran Pemilihan umum. “Pemerintah daerah bertindak sebagai fungsi koordinasi dan membantu memfasilitasi proses pelaksaanaan pemilu termasuk Pemberian dana hibah dan terus melakukan/ mewujudkan proses pemilihan umum yang bersih dan jurdil dari seluruh instansi teknis terkait dan sinergitas dengan pihak penyelenggara,”Ungkap Waten.
Selain pemberian materi dari keempat pembicara sosialisasi ini juga di selingi dengan interaktif atau di bukanya ruang tanya jawab bagi peserta.
Peserta yang terdiri dari para TNI,Polri, Kepala Bagian Setda,Kesbangpol, pihak Kejaksaan ,Camat sewilayah Siau dan Insan pers . (Heri)








