Minsel-Beredarnya foto-foto bugil yang diposting oleh akun Facebook “Ci Dapin” menuai tanggapan keras dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Persatuan Nasional (GPN-08) Stenly Pakasih saat melihat adanya postingan yang berkedok Dapin atau jasa peminjaman uang dengan membagikan foto-foto bugil para nasabahnya yang dinilainya terlambat menyetor atau mengembalikan uang pinjaman.
Kepada wartawan media ini Jumat (07/02/2025),Ketua DPD GPN-08 Sulut Stenly Pakasih mengecam perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh akun Facebook “Ci Dapin” bahwa hal tersebut sudah mencoreng budaya Minahasa, budaya orang Sulawesi Utara yang selalu menjunjung tinggi norma-norma agama dan budaya.
“Saya meminta Kapolda Sulawesi Utara dan jajarannya untuk segera menindak pemilik akun ” Ci Dapin”.Ini karena sangat jelas perbuatannya sudah melanggar UU Pornografi/Kesusilaan serta UU ITE, karena apabila dibiarkan ini sangat berdampak Negatif bagi warga sulit,” Tegasnya.
Diketahui bisnis yang dijalankan oleh akun Facebook “Ci Dapin” adalah Bisnis Ilegal karena tidak memiliki ijin sesuai aturan yang berlaku, apalagi mengeluarkan persyaratan yang tidak masuk akal yaitu salah satunya Wajib Foto Bugil dan di kirim ke owner “Ci Dapin”.
- Bupati FDW Bersama Forkopimda Pantau Tahapan Pilhut PAW di Desa Sapa Timur
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
Dari beberapa nasabahnya, wartawan media ini mendapat informasi bahwa owner “Ci Dapin” bernama Nesya Paputungan dan memiliki beberapa admin yang berdomisili di Kota Manado. (Onalma)






