Minsel-Adanya parkir liar yang dilakukan oleh pemilik Kapal Takboat serta tongkang di pantai Mobongo, membuat sejumlah instansi terkait turun langsung ke lokasi dan langsung meninjau keberadaan kapal beserta takboatnya yang terparkir dengan tidak mengantongi ijin.
Diketahui bahwa pantai yang masuk dalam wilayah teluk Amurang memiliki aturan bagi kapal yang berlabuh dan melakukan tambatan karena ada zona yang mengatur tentang hal tersebut.
Dengan adanya penambatan Tongkang bukan pada tempatnya dan telah menyalahi aturan yang ada, maka otoritas kalautan dalam hal ini Syabandar Amurang langsung memberi larangan keras bagi kapal dan tongkongnya untuk tidak melakukan panambatan di area yang tidak diijinkan, karena wilayah pantai Mobongo bukan dermaga tempat berlabu atau menambat kapal takboat dan tongkang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Syahbandar Amurang Muhamad Quwi kepada Wartawan Redaksisulut.com bahwa area tersebut bukan zona untuk berlabuhnya kapal Takboat beserta tongkangnya, dan itu jelas menyalahi aturan kami juga sudah melarang jangan lagi ada aktifitas kapal di zona yàng tidak ditentukan.
- Disaksikan Wagub, Pemkot Bitung Dan Kanwil Kemenkum Sulut Sepakat Perkuat Sinergi Hukum, Pendidikan, Dan Penyelesaian Status Kewarganegaraan
- Pemkot Kotamobagu Pastikan Penyaluran BBM di SPBU Berlangsung Aman dan Lancar
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pentahbisan Menara Gereja Dan HUT Ke-141 Jemaat GMIM Imanuel Sondaken
“Ia dengan adanya informasi dari media terkait adanya parkir liar di Pantai Mobongo maka saya selaku kepala Syabandar Amurang sudah melakukan pelarangan agar tidak ada aktifitas berlabuh kapal dan penambatan Tongkang di zonà yang tidak di ijinkan termasuk di Pantai Mobongo,”ucap pria yang baru sebulan lebih bertugas sebagai kepala Syahbandar Amurang.
Ditambahkannya juga bahwa kami Syahbandar Amurang akan terus melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Di tempat terpisah Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH,kepada awak media ini juga menyampaikan bahwa apabila ada terumbuh karang yang rusak akibat kegiatan Kapal Takboat dan Tongkang maka akan terjerat dengan UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil.
Kapolres juga langsung memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti informasi terkait kapal takboat dan tongkangnya yang sedang bersandar di pantai Mobongo. (*Onal_mamoto)







