Tomohon,– Dituding sebagian pihak bahwa jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemerintah Kota Tomohon merekrut Tenaga Kontrak secara diam-diam itu tidak benar.
“Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa jumlah Tenaga Kontrak yang ditetapkan pada bulan Oktober 2023 hingga saat ini tidak mengalami penambahan,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, melalui Kepala Bidang Perencanaan Administrasi Kepegawaian, Hanny Waworuntu saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (17/10/24).
Waworuntu lanjut menjelaskan, ada Tenaga Kontrak yang mengundurkan diri atau berpindah tempat kerja. Namun hal ini terjadi secara alami dan bukan karena tindakan pemberhentian sepihak oleh pemerintah.
Tenaga Kontrak yang berhenti bekerja disebabkan oleh beberapa faktor. Ada yang tidak lagi masuk kerja karena telah berpindah tempat kerja.
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
“Tapi ada yang diberhentikan, karena tidak menunjukkan kinerja yang memadai. Namun kami tidak semena-mena memberhentikan Tenaga Kontrak”
“Setiap Tenaga Kontrak dievaluasi kinerjanya secara rutin setiap tiga bulan. Jika ada yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, tentunya dievaluasi oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” jelas Hanny Waworuntu.
Imbuhnya, “Pemerintah Kota Tomohon terus berkomitmen menjaga kualitas setiap Tenaga Kontrak agar dalam bekerja memiliki kinerja yang baik dan berdedikasi dalam tugasnya,” sebut Waworuntu (*)







