Batam-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN)RI, menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan, sertipikasi ini bermula dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan Lain (HPL)-nya untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik itikad baik ini, kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan Alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu SHM Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 SHM bagi masyarakat,” kata Ossy Dermawan yang hadir langsung untuk menyerahkan sertipikat ke warga, di Kantor BP Batam, baru – baru ini.(Hms ATR BPN/NAL)
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka






