Batam-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN)RI, menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan, sertipikasi ini bermula dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan Lain (HPL)-nya untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik itikad baik ini, kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan Alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu SHM Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 SHM bagi masyarakat,” kata Ossy Dermawan yang hadir langsung untuk menyerahkan sertipikat ke warga, di Kantor BP Batam, baru – baru ini.(Hms ATR BPN/NAL)
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait








