Bitung – Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Junita Sitorus, didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arthur Lucky Mawikere bersama Kepala Bidang Perizinan dan Teknologi Informasi Keimigrasian Anak Agung Bagus Narayana, mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman terkait penanganan Pemukim Asing Tanpa Dokumen yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
Rapat tersebut di pimpin oleh Kepala Kantor Paulus Hananto Kuscahyono dan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T.N. Momongan dan pejabat struktural di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung. Kamis (10/03/2022).
Rapat bersama Pemerintah kota Bitung yang dipimpin oleh KadivIM ini membahas permasalahan keimigrasian yaitu Pendataan Pemukim Asing Tanpa Dokumen.
Rapat pembahasan Nota Kesepahaman terkait pendataan orang asing ini merupakan landasan dalam pelaksanaan pendataan pemukim asing tanpa dokumen di wilayah Kota Bitung.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Pendataan yang dilakukan oleh Imigrasi nantinya dapat dimanfaatkan sebagai media informasi untuk pihak-pihak terkait dalam penanganan pemukim asing tanpa dokumen di wilayah Kota Bitung.” Jelas Junita Sitorus, seraya berharap permasalahan terkait pemukim asing tanpa dokumen dapat teratasi.
Turut mendampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Agus Ruhadi dan Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kumeter J. Karundeng. (J.Mo)






